Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 10/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2025Tanggal Penetapan:15 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku15 Agustus 2025
Tanggal Penetapan15 Agustus 2025
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan dan perubahan kebutuhan daerah yang signifikan setelah penetapan APBD awal. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah berubah dari Rp2.493.001.194.597,00 menjadi Rp2.629.253.625.418,00. Pendapatan daerah mengalami peningkatan dari Rp2.394.897.073.274,00 menjadi Rp2.420.523.930.766,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Pendapatan transfer mengalami penurunan dari pemerintah pusat, namun peningkatan dari transfer antar daerah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp2.493.001.194.597,00 menjadi Rp2.629.253.625.418,00. Peningkatan ini terjadi pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer. Belanja operasi meningkat terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja hibah. Belanja modal meningkat pada belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. Belanja tidak terduga mengalami penurunan. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan, yang meningkat dari Rp98.104.121.323,00 menjadi Rp208.729.694.652,00, terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA).

(-)

(-)