di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Persidangan Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 12/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 12 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini berfungsi sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Dewan, termasuk peran Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota, dan Sekretaris. Sidang Dewan diadakan minimal sekali setiap enam bulan, dengan ketentuan bahwa sidang dapat dilakukan di luar rencana kerja berdasarkan arahan Presiden atau usulan dari Ketua atau Anggota. Tata cara persidangan dan pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.