Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 130 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 130 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II

Juga dikenal sebagai: PP 130/2015 · PP No. 130 Tahun 2015 · PP Nomor 130 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II. Tujuan utama adalah untuk mendukung pembebasan lahan guna pembangunan landasan pacu ketiga di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan Substansial
Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II sebesar Rp 2 triliun. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dengan sumber dana dari APBN 2015. Peraturan ini menetapkan bahwa PT Angkasa Pura II tetap berstatus sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992.

(-)

(-)