Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE PADA BANK SULSELBAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 7/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE PADA BANK SULSELBAR
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku10 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 74)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada PT Bank Sulselbar. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan untuk meningkatkan daya saing Bank Sulselbar dan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber penyertaan modal berasal dari APBD. Bentuk penyertaan modal dinyatakan dalam bentuk uang, meliputi modal dasar dan modal disetor. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak suara dalam penentuan kebijakan Bank Sulselbar dan berhak memperoleh dividen yang sebanding dengan nilai saham yang dimiliki. Dividen tersebut wajib disetor ke Kas Pemerintah Daerah Kota Parepare paling lambat setelah penetapan dalam RUPS. Pemerintah Daerah juga berkewajiban mentaati keputusan yang diambil dalam RUPS PT Bank Sulselbar.

Walikota Parepare melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal ini. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk menjadi Anggota Dewan Komisaris jika jumlah saham yang dimiliki daerah memberikan hak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)