Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 8/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2024Tanggal Penetapan:10 Juli 2024
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku10 Juli 2024
Tanggal Penetapan10 Juli 2024
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2024 mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038. Perubahan ini meliputi penyesuaian terhadap industri unggulan daerah berdasarkan potensi sumber daya daerah, yang mencakup:

  1. Industri makanan;
  2. Industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya;
  3. Industri kayu, barang dari kayu dan gabus (bukan furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya;
  4. Industri pengolahan tembakau;
  5. Industri tekstil; dan
  6. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, khususnya pada ketentuan angka 1 huruf C Bab II, tabel 6 huruf B Bab III, serta huruf A, huruf C, dan tabel 12, tabel 13, tabel 14, tabel 16 huruf E Bab IV, yang mencakup perubahan lokasi dan luasan kawasan peruntukan industri serta peninjauan kembali terhadap sasaran kuantitatif dan capaian kinerja indikator pembangunan sektor industri.

(-)

(-)