di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
Juga dikenal sebagai: PP 2/1995 · PP No. 2 Tahun 1995 · PP Nomor 2 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan peranan Kota Bogor dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Perubahan batas ini melibatkan persetujuan dari kedua pemerintah daerah terkait. Peraturan ini mengatur pembagian wilayah baru, termasuk penataan kembali kecamatan-kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan perubahan nama beberapa kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Selain itu, peraturan ini menetapkan pusat pemerintahan untuk kecamatan-kecamatan yang baru dibentuk atau diubah.