Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor

Juga dikenal sebagai: PP 2/1995 · PP No. 2 Tahun 1995 · PP Nomor 2 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1995Tanggal Penetapan:6 Februari 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1995
Tanggal Penetapan06 Februari 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan peranan Kota Bogor dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Perubahan batas ini melibatkan persetujuan dari kedua pemerintah daerah terkait. Peraturan ini mengatur pembagian wilayah baru, termasuk penataan kembali kecamatan-kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan perubahan nama beberapa kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Selain itu, peraturan ini menetapkan pusat pemerintahan untuk kecamatan-kecamatan yang baru dibentuk atau diubah.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Keputusan Walikota Kepala Daerah Tingkat II Bogor. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)