di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 13/POJK.05/2022 · Peraturan OJK No. 13/POJK.05/2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pengawasan terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan ini, yang berfungsi sebagai holding BUMN di sektor asuransi dan penjaminan, beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengelola risiko secara efektif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan perusahaan anaknya harus mematuhi ketentuan mengenai Konglomerasi Keuangan. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap perusahaan ini. Pengawasan langsung melibatkan pemeriksaan terhadap perusahaan dan pihak terkait, sementara pengawasan tidak langsung dilakukan melalui analisis laporan berkala dan informasi lainnya. Perusahaan juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan Manajemen Risiko secara efektif. Selain itu, perusahaan harus menyusun laporan berkala dan insidentil serta memenuhi persyaratan pelaporan kepada OJK.