Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 9/2014 · Permensos No. 9 Tahun 2014 · Permensos Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2014Tanggal Penetapan:16 Juli 2014
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku18 Juli 2014
Tanggal Penetapan16 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial bertujuan untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi dan mewujudkan pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengkategorikan gratifikasi menjadi tiga jenis, yaitu gratifikasi yang dianggap suap, gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan, dan gratifikasi yang dianggap bukan suap. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Untuk melaksanakan pengendalian gratifikasi, dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kementerian Sosial. UPG bertugas melaksanakan analisa, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tugas UPG meliputi menerima laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi, memverifikasi dan mengklarifikasi laporan, meneruskan laporan kepada KPK, serta menginventarisasi dan mendokumentasikan penerimaan dan penolakan gratifikasi.

Setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial wajib melaporkan gratifikasi yang diterima (yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap terkait kedinasan) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dapat dikoordinasikan melalui UPG. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir yang berisi identitas pelapor, jabatan, tempat dan waktu penerimaan, uraian jenis gratifikasi, nilai gratifikasi, dan dokumen pendukung. Laporan harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya gratifikasi.

(-)

(-)