Peraturan Daerah Kota Batu ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 822.180.107.664,00, belanja daerah sebesar Rp. 844.813.121.972,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 22.633.014.308,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 25.633.014.308,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 22.633.014.308,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.