Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 6/2020 · Peraturan BNPB No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2020Tanggal Penetapan:28 Juni 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPenanganan Pengaduan Masyarakat
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku29 Juli 2020
Tanggal Penetapan28 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 ini mengatur tentang penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan BNPB. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja BNPB, mewujudkan pengelolaan pengaduan yang efektif dan efisien, serta mendorong pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN.

Peraturan ini mengatur bahwa Pegawai, individu, atau kelompok masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran. Laporan Pengaduan harus memuat informasi terkait kejadian dan dilengkapi bukti pendukung. Jenis pengaduan meliputi pengaduan berkadar pengawasan (pelanggaran kode etik, disiplin, benturan kepentingan, tindak pidana) dan tidak berkadar pengawasan (sumbang saran, kritik konstruktif).

Penanganan pengaduan meliputi tahapan pencatatan, penelaahan, penyaluran, tindak lanjut (klarifikasi, konfirmasi, penelitian, pemeriksaan), pelaporan, dan pengarsipan. BNPB membentuk Unit Layanan Pengaduan yang bertugas menerima, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan. Pelapor dan Terlapor diberikan pelindungan hukum dan perlakuan yang wajar. Pelapor yang memberikan informasi yang terbukti benar dapat diberikan penghargaan, sementara Pegawai yang membuat laporan palsu atau menghalangi proses pengaduan dapat dikenai sanksi.

(-)

1. Pegawai yang terbukti tidak merahasiakan identitas Pelapor dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai yang terbukti membuat Laporan Pengaduan palsu atau fitnah dijatuhi hukuman disiplin. 3. Pegawai yang terbukti mengganggu, menghambat, atau menghalangi kelancaran proses kerja Unit Layanan Pengaduan dijatuhi hukuman disiplin.