Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2023 · PERPRES No. 13 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023Tanggal Penetapan:30 Januari 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 2023
Tanggal Penetapan30 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam peraturan ini, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan setiap bulan. Komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa Dana Operasional diatur dalam lampiran peraturan ini. Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan wakil menteri. Hak keuangan ini diberikan sejak tanggal pelantikan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan serta pajak penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)