Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Nama Desa Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Muna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 12/2014 · Perda Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyesuaian Nama Desa Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Muna
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Duruka, Batalaiworu, Lasalepa, Bone, Tiworo Tengah, Watopute, Barangka, Pasir Putih dan Kabawo dalam Lingkup Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 27) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Kontukowuna, Marobo, Tongkuno Selatan, Pasikolaga, Batukara, Wadaga, Napano Kusambi, Towea, Tiworo Selatan dan Tiworo Utara dalam Lingkup Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 05) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2012 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian nama desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah bahwa beberapa nama desa dan kelurahan tidak sesuai dengan sejarah, filosofi, letak, dan ejaan bahasa yang benar. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk mengembalikan nama-nama tersebut kepada bentuk yang lebih tepat, tanpa mengubah tujuan pembentukan desa dan kelurahan atau batas-batas wilayahnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup daftar nama desa dan kelurahan yang mengalami penyesuaian. Penyesuaian nama ini tidak mempengaruhi pelaksanaan pemerintahan desa dan kelurahan sebelumnya, termasuk struktur pemerintahan dan ibukota. Namun, secara administratif, pemerintah desa dan kelurahan perlu melakukan penyesuaian pada stempel, papan nama, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Segala pembiayaan yang timbul akibat penyesuaian nama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna. Pemerintah Daerah bersama Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dan kelurahan yang telah disesuaikan namanya.

(-)

(-)