Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank

Juga dikenal sebagai: PP 10/2016 · PP No. 10 Tahun 2016 · PP Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat konektivitas infrastruktur di Asia melalui partisipasi Indonesia sebagai anggota pendiri Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Tujuan utama adalah untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal Indonesia di AIIB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada AIIB dengan nilai sebesar Rp3.737.059.480.000,00, yang mencakup kewajiban tahun 2015 dan 2016. Penyertaan modal ini bersumber dari APBN 2016. Pemerintah juga dapat melakukan pembayaran lebih dari nilai tersebut akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 268.853.200,00. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)