Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2018 tentang HYGIENE SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 14/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHYGIENE SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat-Tempat Umum bertujuan untuk menjamin Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU) memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sehingga tercipta kondisi hygiene sanitasi yang baik di wilayah Kota Sungai Penuh. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait hygiene sanitasi, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi bagi setiap kegiatan usaha di TPM dan TTU yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan. Setiap usaha TPM wajib mempekerjakan penanggung jawab yang memiliki pengetahuan dan sertifikat hygiene sanitasi makanan, serta tenaga penjamah makanan harus sehat dan memiliki sertifikat kursus penjamah makanan. Persyaratan hygiene sanitasi meliputi lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan dan gudang makanan, bahan makan dan makanan jadi, pengelolaan makanan, penyimpanan, penyajian, dan peralatan yang digunakan. Masyarakat berhak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar mengenai kondisi makanan di TPM dan TTU, sementara pemilik usaha wajib menjamin produk makanan dan minuman bebas dari bahan berbahaya, serta mengelola TPM dan TTU dengan baik. Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan sewaktu-waktu, dengan melibatkan asosiasi, organisasi profesi, dan laboratorium kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

(-)

Setiap Orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; 3. pencabutan Sertifikat Laik Hygiene sanitasi Kesehatan; 4. penghentian sementara kegiatan; dan 5. pemberian rekomendasi pencabutan izin.