Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 7/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2005, maka ketentuan mengenai retribusi izin usaha bengkel umum di Kabupaten Serdang Bedagai tidak lagi berlaku.

(-)

(-)