Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 3/2019 · Permenkumham No. 3 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2019Tanggal Penetapan:12 Februari 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaKomisi Banding Paten
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Februari 2019
Tanggal Penetapan12 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Peraturan ini mengatur pembentukan Komisi Banding Paten yang bersifat independen dan bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terkait paten. Komisi ini terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota yang berjumlah maksimal 30 orang, terdiri dari ahli di bidang paten dan pemeriksa paten. Anggota komisi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah dijatuhi hukuman berat. Komisi Banding memiliki wewenang untuk memanggil pihak terkait, memeriksa bukti, dan memutuskan permohonan banding. Proses permohonan banding dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik dan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Keputusan Komisi Banding dapat berupa penerimaan atau penolakan permohonan banding dan diumumkan secara publik.

1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang telah diangkat dan ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan masa jabatannya berakhir. 2. Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, proses persidangan Komisi Banding yang telah dilaksanakan sebelum peraturan menteri ini berlaku, menyesuaikan dengan peraturan menteri ini.

(-)