Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 Tentang jenis Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 9/2017 · Perka BP Batam No. 9 Tahun 2017 · Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2017Tanggal Penetapan:19 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 Tentang jenis Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku19 Mei 2017
Tanggal Penetapan19 Mei 2017
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 2. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis tarif layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Perubahan ini didasarkan pada surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Peraturan ini mengatur tarif layanan alokasi lahan untuk periode tertentu dan menetapkan persentase kenaikan tarif alokasi lahan sebesar 4% per tahun mulai Mei 2022. Alokasi lahan dapat diberikan kepada perorangan, badan hukum, dan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Proses alokasi lahan baru dilakukan melalui lelang terbuka, dan tarif dasar digunakan dalam proses lelang tersebut.

1. Tarif Perpanjangan Alokasi Lahan yang berlaku sebelum Peraturan ini ditetapkan adalah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Nomor 85 Tahun 2010. 2. Pengguna Lahan yang telah membayar lebih dari tarif yang ditetapkan dapat mengajukan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Tarif Layanan Izin Peralihan Hak menggunakan Tarif UWT pada saat diajukan permohonan.

(-)