Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.02/2020 · PMK No. 165/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membuat wilayah perairan Kepulauan Riau lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga dengan menurunkan tarif jasa kepelabuhanan yang tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis PNBP seperti jasa labuh, jasa kegiatan alih muat antar kapal, dan jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran. Tarif untuk masing-masing jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, dalam hal telah dilakukan perikatan konsesi, tarif atas jasa kegiatan alih muat antar kapal tidak dikenakan pungutan PNBP.

(-)

(-)