Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permenkes 67/2015 · Permenkes No. 67 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 67 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi lanjut usia, termasuk pelayanan bagi pra-lanjut usia dan lanjut usia. Pelayanan ini meliputi peningkatan kesehatan, penyuluhan, deteksi dini masalah kesehatan, pengobatan, dan upaya pemulihan kesehatan. Pelayanan dapat dilakukan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas, seperti di posyandu, panti lansia, atau melalui perawatan di rumah (home care). Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi lintas program dan lintas sektor untuk mencapai lanjut usia yang sehat, mandiri, dan aktif. Sumber daya yang memadai, termasuk sumber daya manusia, bangunan, prasarana, dan peralatan, juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia yang efektif.

(-)

(-)