Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 32/1996 · PP No. 32 Tahun 1996 · PP Nomor 32 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 1996Tanggal Penetapan:22 Mei 1996
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTenaga Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Mei 1996
Tanggal Penetapan22 Mei 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengadaan, penempatan, dan pengembangan tenaga kesehatan guna mendukung pembangunan kesehatan nasional. Peraturan ini mengatur jenis-jenis tenaga kesehatan, termasuk tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, dan keteknisian medis. Setiap tenaga kesehatan diwajibkan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibuktikan dengan ijazah, serta izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan upaya kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, sementara penempatan dilakukan untuk memastikan pemerataan pelayanan kesehatan. Standar profesi dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan juga diatur, termasuk kewajiban menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan data kesehatan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai tenaga kesehatan warga negara asing dan pembinaan serta pengawasan tenaga kesehatan oleh Menteri Kesehatan.

(-)

  • 1. Barang siapa menyelenggarakan pelatihan di bidang kesehatan tanpa izin dapat dipidana sesuai Pasal 84 UU No. 23 Tahun 1992.
  • 2. Pelanggaran terhadap izin dan standar profesi dapat dikenai denda hingga Rp 10.000.000,00.