Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 1966

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1966 tentang Penghapusan Pengadilan Adat/Swapraja dan Pembentukan Pengadilan Pengadilan Negeri di Irian Barat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/1966 · PERPRES No. 6 Tahun 1966 · PERPRES Nomor 6 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1965Tanggal Penetapan:12 April 1966
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenghapusan Pengadilan Adat/Swapraja dan Pembentukan Pengadilan Pengadilan Negeri di Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1965
Tanggal Penetapan12 April 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pengadilan Adat/Swapraja di Provinsi Irian Barat.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menghapuskan Pengadilan Adat/Swapraja di Provinsi Irian Barat yang dianggap tidak sesuai dengan cita-cita Negara Republik Indonesia menuju masyarakat Sosialis Indonesia. Pengadilan Adat/Swapraja dianggap mengandung unsur feodalisme dan diskriminasi, sehingga perlu dihapuskan dan digantikan dengan Pengadilan Negeri yang baru. Pembentukan Pengadilan Negeri baru di Biak, Sorong, Fak-Fak, dan Wamena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang lebih baik dan menghilangkan dualisme peradilan. Pengawasan atas penghapusan Pengadilan Adat/Swapraja dilakukan oleh Pengadilan Tinggi, yang dapat melimpahkan wewenangnya kepada Pengadilan Negeri tertentu.

1. Perkara-perkara yang telah terdaftar 1 tahun atau lebih sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Biak, Sorong, Fak-Fak, dan Wamena tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manokwari. 2. Perkara-perkara yang terdaftar sesudah waktu itu diperiksa dan diputus masing-masing oleh Pengadilan Negeri Biak, Sorong, Fak-Fak, dan Wamena.

(-)