Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta (Perumda Air Bersih Tirtatama DIY) dengan tujuan pengelolaan air bersih untuk kawasan industri, air minum, dan keperluan lainnya, membantu pemenuhan kebutuhan air masyarakat melalui perusahaan daerah air minum di kabupaten/kota, mendorong perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Perumda Air Bersih Tirtatama DIY memiliki kegiatan usaha meliputi produksi, distribusi, dan pengelolaan instalasi pengolahan air bersih. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp469.028.716.201,00 yang terdiri atas uang dan/atau barang milik Daerah. Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, yang masing-masing memiliki tugas, kewajiban, dan wewenang yang diatur dalam peraturan ini. Pegawai Perumda berhak atas penghasilan yang adil dan layak serta jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya. Satuan Pengawas Intern bertugas membantu Direktur dalam pemeriksaan operasional dan keuangan, sementara Komite Audit membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern. Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar dan ditetapkan oleh KPM, dengan alokasi dividen untuk Daerah paling banyak 55%. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda, yang meliputi pembinaan organisasi, manajemen, keuangan, kepengurusan, pendayagunaan aset, pengembangan bisnis, serta monitoring dan evaluasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Balai Pengelolaan Infrastruktur Air Limbah dan Air Minum tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai seluruh pemindahtanganan aset Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Bersih Tirtatama DIY selesai.

(-)