Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2022 · PERPRES No. 14 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)