Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 6/2011 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 22 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 4 Tahun 2006 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 8 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Perusahaan, Izin Industri dan Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan tertentu di Kabupaten Deli Serdang, yang meliputi:

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Mengatur persyaratan, tata cara perolehan, larangan, pencabutan, dan pembetulan IMB. Juga mengatur pelaksanaan pekerjaan mendirikan bangunan, fungsi dan klasifikasi bangunan, prasarana bangunan, waktu penggunaan bangunan, serta persyaratan tata bangunan dan lingkungan.
  2. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Mengatur tata cara permohonan izin, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), penggolongan dan jenis minuman beralkohol, pengedaran dan penjualan, penyimpanan, kegiatan yang dilarang, pelaporan, dan pengawasan.
  3. Izin Gangguan: Mengatur faktor-faktor yang mempengaruhi gangguan, jenis izin gangguan, jangka waktu izin, permohonan dan syarat izin, kewajiban pemegang izin, larangan, pencabutan, dan pengawasan.
  4. Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan: Mengatur jenis perizinan, izin trayek, izin wilayah operasi angkutan, dan izin usaha angkutan.
  5. Izin Usaha Perikanan: Mengatur jenis perizinan, persyaratan, dan tata cara permohonan izin.
  6. Izin Usaha Peternakan: Mengatur penyelenggaraan usaha peternakan, lahan dan lokasi usaha, perizinan usaha peternakan, kesehatan dan pemberian identitas ternak.
  7. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah: Mengatur persyaratan dan tata cara permohonan izin.
  8. Izin Reklame: Mengatur persyaratan dan tata cara permohonan izin, serta kewajiban pemilik atau penyelenggara reklame.
  9. Izin Usaha Industri: Mengatur jenis industri, persyaratan, tata cara permohonan, dan jangka waktu izin.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan, melindungi kepentingan umum, dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Deli Serdang.

1. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 2. Semua izin yang sudah diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya masih tetap berlaku sebagaimana mestinya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Perizinan tertentu yang diwajibkan untuk membayar retribusi berpedoman pada Peraturan Daerah yang berlaku untuk itu.

1. Pelanggaran terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan SIUP MB diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Izin Gangguan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Izin Trayek diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Izin Usaha Perikanan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Izin Usaha Peternakan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000,00. 7. Pelanggaran terhadap Izin Peruntukan Penggunaan Tanah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000,00. 8. Pelanggaran terhadap Izin Reklame diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000,00. 9. Pelanggaran terhadap Izin Usaha Industri diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000,00.