Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 11/2006 · Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2006Tanggal Penetapan:3 Oktober 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku09 Oktober 2006
Tanggal Penetapan03 Oktober 2006
Tempat PenetapanBogor

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan mengatur tentang pungutan daerah atas pemberian Izin Gangguan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan serta pencemaran lingkungan. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Penetapan indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya gangguan, sementara indeks lokasi didasarkan pada letak atau lokasi perusahaan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan tarif luas ruang usaha, dengan tarif yang berbeda untuk luas ruang usaha sampai dengan 50 M² dan lebih dari 50 M². Besarnya retribusi dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.