Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tentang Pajak Tontonan

Juga dikenal sebagai: Keppres 264/1960 · Keppres No. 264 Tahun 1960 · Keppres Nomor 264 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Oktober 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tentang Pajak Tontonan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah yang mengubah kedua kali 'Peraturan Daerah Kabupaten Djember tentang Pajak Tontonan'. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Djember dalam sidangnya pada tanggal 15 Juli 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No.11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)