Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentangPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 177); 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Peubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 214);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBD, pergeseran antar organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan mengakomodasi kebutuhan pembiayaan yang mendesak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)