Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 24/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2011Tanggal Penetapan:15 Oktober 2011
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku26 Oktober 2011
Tanggal Penetapan15 Oktober 2011
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung sebagai unsur pendukung tugas Bupati dalam penanggulangan bencana. BPBD dipimpin oleh seorang Kepala yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah (SEKDA). Tugas pokok BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan penanggulangan bencana, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Fungsi BPBD mencakup perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, dan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penanggulangan bencana, dengan keanggotaan yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan unsur masyarakat profesional/ahli. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, serta memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, dan Seksi-Seksi (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat dan Logistik, serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi).

Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penanggulangan bencana dilakukan oleh Bupati. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penanggulangan bencana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)