Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018 ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, yang memerlukan petunjuk teknis pelaksanaan.
Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah memberikan kejelasan bagi Penyidik BNN dalam melaksanakan tugas agar tercapai hasil kerja sesuai dengan tolok ukur yang diharapkan. Ruang lingkup peraturan ini mencakup:
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyidik BNN
- Jenjang Jabatan, Jenjang Pangkat, dan Golongan Ruang
- Uraian Tugas Jabatan, Rincian Kegiatan, dan Hasil Kegiatan
- Pengangkatan Dalam Jabatan
- Tata Cara Pengangkatan
- Tata Cara Penetapan Angka Kredit
- Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan
- Sasaran Kinerja Pegawai dan Tata Cara Penilaian
- Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
- Tim Penilai
- Sanksi
- Pemberhentian Dari Jabatan
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai instansi pembina, jenjang jabatan dan pangkat, uraian tugas, pengangkatan, penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, pejabat berwenang, tim penilai, sanksi, dan pemberhentian dari jabatan fungsional penyidik BNN. Jabatan Fungsional Penyidik BNN bersifat tertutup dan hanya diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan BNN yang melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, serta tindak pidana pencucian uang.