Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 8/2018 · Perka BNN No. 8 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 Oktober 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku21 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018 ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, yang memerlukan petunjuk teknis pelaksanaan. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah memberikan kejelasan bagi Penyidik BNN dalam melaksanakan tugas agar tercapai hasil kerja sesuai dengan tolok ukur yang diharapkan. Ruang lingkup peraturan ini mencakup:
  1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyidik BNN
  2. Jenjang Jabatan, Jenjang Pangkat, dan Golongan Ruang
  3. Uraian Tugas Jabatan, Rincian Kegiatan, dan Hasil Kegiatan
  4. Pengangkatan Dalam Jabatan
  5. Tata Cara Pengangkatan
  6. Tata Cara Penetapan Angka Kredit
  7. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan
  8. Sasaran Kinerja Pegawai dan Tata Cara Penilaian
  9. Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
  10. Tim Penilai
  11. Sanksi
  12. Pemberhentian Dari Jabatan
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai instansi pembina, jenjang jabatan dan pangkat, uraian tugas, pengangkatan, penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, pejabat berwenang, tim penilai, sanksi, dan pemberhentian dari jabatan fungsional penyidik BNN. Jabatan Fungsional Penyidik BNN bersifat tertutup dan hanya diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan BNN yang melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, serta tindak pidana pencucian uang.

(-)

1. Penyidik BNN akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Penyidik BNN yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Penyidik BNN yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.