Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2020 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2020Tanggal Penetapan:6 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku06 Oktober 2020
Tanggal Penetapan06 Oktober 2020
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020. Perubahan meliputi penurunan pada Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, sehingga mengakibatkan defisit. Defisit ini kemudian ditutupi dengan peningkatan pada Pembiayaan Daerah, khususnya dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Secara rinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan, terutama dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara Dana Perimbangan juga mengalami penurunan. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada Belanja Tidak Terduga, sementara Belanja Langsung mengalami penurunan. Perubahan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan daerah, baik wajib pelayanan dasar maupun bukan pelayanan dasar, serta urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

(-)

(-)