Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020. Perubahan meliputi penurunan pada Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, sehingga mengakibatkan defisit. Defisit ini kemudian ditutupi dengan peningkatan pada Pembiayaan Daerah, khususnya dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Secara rinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan, terutama dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara Dana Perimbangan juga mengalami penurunan. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada Belanja Tidak Terduga, sementara Belanja Langsung mengalami penurunan. Perubahan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan daerah, baik wajib pelayanan dasar maupun bukan pelayanan dasar, serta urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.