Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Selaawi, Cisompet dan Cikelet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 14/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2013Tanggal Penetapan:18 November 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Selaawi, Cisompet dan Cikelet
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku19 November 2013
Tanggal Penetapan18 November 2013
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2013 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Selaawi, Cisompet, dan Cikelet. Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PD. PK di ketiga kecamatan tersebut. Sumber penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 dengan nilai sebesar Rp. 2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

(-)

(-)