Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 3/2013 · Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 200)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial melalui pelayanan prima pemerintah daerah dan untuk mengharmonisasikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah (Setda) yang terdiri dari 3 Asisten, 10 Bagian, dan 30 Subbagian, serta kelompok jabatan fungsional. Asisten Pemerintahan membawahi Bagian Pemerintahan, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bagian Sosial, dan Bagian Pemberdayaan Perempuan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahi Bagian Ekonomi dan Pembangunan dan Bagian Pengelolaan Data Elektronik. Asisten Administrasi Umum membawahi Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Hukum, dan Bagian Keuangan.

Selain itu, dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan staf ahli Walikota Kupang menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)