Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Wijaya Karya

Juga dikenal sebagai: PP 24/1994 · PP No. 24 Tahun 1994 · PP Nomor 24 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 1994Tanggal Penetapan:19 Juli 1994
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Wijaya Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 1994
Tanggal Penetapan19 Juli 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Wijaya Karya dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kekayaan Negara berupa tanah seluas 257.345 m2 yang terletak di Desa Pondok Jagung dan Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, serta di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Nilai penambahan modal ini adalah sebesar Rp 1.561.665.833,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)