Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2022Tanggal Penetapan:10 Juni 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku10 Juni 2022
Tanggal Penetapan10 Juni 2022
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini mencakup hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi, serta melakukan pinjaman, dan kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah baik yang dikelola sendiri maupun oleh pihak lain. Selain itu, diatur pula mengenai kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kepentingan umum. Peraturan ini juga menekankan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.

(-)