Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 35 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 35/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 35 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengeloaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan pemanfaatannya untuk pelayanan masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, hingga pemindahtanganan. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya. Perencanaan kebutuhan barang disusun oleh SKPD berdasarkan standar yang ditetapkan. Pengadaan barang dilaksanakan secara efisien, terbuka, dan akuntabel melalui panitia pengadaan. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Penghapusan barang dilakukan jika barang sudah tidak dapat digunakan atau dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Walikota dan Pengguna Barang.

1. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan kepada Walikota dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengibatkan kerugian Kota akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.