Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial melalui penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto. Kantor ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Tugas utama Kantor UPBU adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Kantor ini juga bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum. Struktur organisasi Kantor UPBU terdiri dari beberapa bagian termasuk Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Teknik dan Operasi, Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, Seksi Pelayanan dan Kerja Sama, Satuan Pemeriksaan Intern, dan Kelompok Jabatan Fungsional.