Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto

Juga dikenal sebagai: Permenhub 20/2024 · Permenhub No. 20 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 September 2024
Tanggal Penetapan06 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial melalui penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto. Kantor ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Tugas utama Kantor UPBU adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Kantor ini juga bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum. Struktur organisasi Kantor UPBU terdiri dari beberapa bagian termasuk Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Teknik dan Operasi, Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, Seksi Pelayanan dan Kerja Sama, Satuan Pemeriksaan Intern, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)