Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 26/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 26/PRT/M/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaProsedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku13 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) dan Instruksi Kerja yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi Penyelenggara di daerah masing-masing. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinyuitas, dan keterjangkauan, serta mewujudkan proses pengelolaan dan pelayanan yang terkoordinasi di seluruh unit kerja Penyelenggara. Peraturan ini mengatur jenis Prosedur Operasional Standar yang meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan. Setiap unit memiliki POS yang spesifik terkait pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur serta penanganan masalah terkait. Penerapan POS dilakukan melalui pembentukan tim, penyusunan POS, sosialisasi, dan pemantauan serta evaluasi. Pembinaan penerapan POS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pembinaan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

(-)

(-)