Peraturan Daerah ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan), Badan Daerah (dengan fungsi penunjang), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan tenaga kerja, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kearsipan dan perpustakaan, pertanian, peternakan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.