Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 5/2015 · Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juni 2015
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juni 2015
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 59 sampai dengan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 23). 2. Peraturan Bupati Sigi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sigi Nomor 19 Tahun 2015).

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 mengatur tentang pemilihan Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa secara demokratis dan serentak di Kabupaten Sigi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 2. **Pembentukan Panitia Pemilihan:** Tingkat Kabupaten dibentuk oleh Bupati, tingkat Desa dibentuk oleh BPD. 3. **Persyaratan Pemilih:** Penduduk desa berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili minimal 6 bulan di desa. 4. **Penyusunan Daftar Pemilih:** DPS dan DPT disusun oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa. 5. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** WNI, bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili minimal 1 tahun di desa, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, serta persyaratan lainnya. 6. **Kampanye:** Diatur mengenai pelaksanaan kampanye, larangan, dan sanksi. 7. **Pemungutan Suara:** Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 8. **Penetapan Calon Terpilih:** Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih. 9. **Pemilihan Antarwaktu:** Diatur mengenai pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa. 10. **Pelantikan dan Masa Jabatan:** Kepala Desa dilantik oleh Bupati dan menjabat selama 6 tahun, maksimal 3 periode.

1. Kepala Desa yang menjabat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dikenai sanksi : a. peringatan tertulis;dan/atau b. penghentian kegiatan Kampanye.