Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Juga dikenal sebagai: PP 58/2001 · PP No. 58 Tahun 2001 · PP Nomor 58 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2001Tanggal Penetapan:21 Juli 2001
Perizinan & Pelayanan PublikLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2001
Tanggal Penetapan21 Juli 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan yang menjamin hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Pembinaan dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait, yang meliputi penciptaan iklim usaha yang sehat, pengembangan lembaga perlindungan konsumen, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, dengan fokus pada standar mutu, pencantuman label, dan pelayanan purna jual. Hasil pengawasan dapat disebarluaskan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)