di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Juga dikenal sebagai: PP 58/2001 · PP No. 58 Tahun 2001 · PP Nomor 58 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan yang menjamin hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Pembinaan dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait, yang meliputi penciptaan iklim usaha yang sehat, pengembangan lembaga perlindungan konsumen, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, dengan fokus pada standar mutu, pencantuman label, dan pelayanan purna jual. Hasil pengawasan dapat disebarluaskan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.