Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 9/2015 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2015Tanggal Penetapan:26 November 2015
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku26 November 2015
Tanggal Penetapan26 November 2015
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha PDAM, menambah pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum, khususnya penambahan ketersediaan sambungan instalasi air minum. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan tahun 2017. Penambahan penyertaan modal ini merupakan bagian dari rencana program pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) sampai dengan tahun 2020. Penyertaan modal dilaksanakan dengan cara investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dan dianggarkan dalam pengeluaran Pembiayaan Daerah. Bupati dapat menunjuk OPD untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan Penyertaan Modal kepada PDAM dan dapat membentuk Komite Penyertaan Modal. Bagian Laba yang diperoleh dari Penyertaan Modal menjadi hak Pemerintah Daerah. Dalam hal cakupan pelayanan PDAM belum mencapai 60% dari jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta, laba bersih PDAM secara langsung diinvestasikan kembali (reinvestasi).

(-)

(-)