Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 31/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 31 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2025Tanggal Penetapan:30 Juli 2025
Koperasi & UMKMHukum Pemerintahan DaerahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPenyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku30 Juli 2025
Tanggal Penetapan30 Juli 2025
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk mengoptimalkan pembentukan koperasi guna pemerataan ekonomi dan memajukan perekonomian daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pemerintah Pusat terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi teknis, menyelaraskan program kegiatan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, menyediakan anggaran, serta melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan. Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan khusus dengan tiga pendekatan model, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kinerjanya lemah.

Dalam aspek operasional, koperasi diwajibkan mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pada aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi untuk memperkuat daya saing koperasi. Selain itu, dibentuk Satuan Tugas percepatan pembentukan koperasi yang dipimpin oleh Bupati untuk memetakan potensi desa dan memberikan pendampingan. Pemerintah Daerah juga memberikan pelindungan melalui penetapan bidang usaha khusus bagi koperasi serta pemulihan usaha dalam kondisi darurat. Seluruh pelaksanaan program ini dipantau dan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan, dengan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)