Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 2/2022 · Perda Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2022Tanggal Penetapan:8 Juli 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku08 Juli 2022
Tanggal Penetapan08 Juli 2022
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 8 mengenai daftar Dinas Daerah, dan Pasal 18 mengenai ketentuan pejabat dan pelaksana pada perangkat daerah saat berlakunya peraturan daerah ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sampang melalui penataan kembali struktur organisasi perangkat daerah. Penyesuaian ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1 mencakup perubahan definisi istilah dan penghapusan beberapa definisi.
  • Perubahan Pasal 8 mengatur daftar Dinas Daerah, termasuk tipe dinas dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh masing-masing dinas.
  • Perubahan Pasal 18 mengatur mengenai pejabat dan pelaksana yang ada pada perangkat daerah saat berlakunya peraturan daerah ini.

1. Pejabat dan pelaksana yang ada pada perangkat daerah saat ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan penetapan dan pelantikan pejabat yang baru. 2. UOBK dan UPTD yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UOBK dan UPTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Badan Daerah yang menyelenggarakan Sub Urusan Bencana yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)