Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata, membina, dan mengawasi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha perdagangan eceran yang mempengaruhi keberadaan pasar tradisional, sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan persaingan yang sehat dan keseimbangan kepentingan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pembinaan pasar tradisional meliputi upaya pendanaan, peningkatan kemampuan pedagang, dan prioritas bagi pedagang lama. Pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern meliputi pemberdayaan kemitraan dengan pasar tradisional dan pencegahan monopoli.
2. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah menjamin iklim perdagangan yang sehat, dapat melakukan pembatasan atau percepatan distribusi dalam kondisi tertentu, dan menetapkan produk unggulan daerah.
3. **Bentuk Usaha:** Peraturan ini mengatur bentuk usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern berdasarkan luas lantai dan sistem penjualan.
4. **Lokasi Pendirian:** Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang. Pendirian minimarket diutamakan bagi pelaku usaha yang berdomisili di wilayah hukum Daerah Kabupaten Pekalongan.
5. **Kemitraan Usaha:** Kemitraan antara toko modern dan UMKM diatur dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Syarat-syarat perdagangan harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
6. **Perizinan:** Setiap kegiatan usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Proses permohonan izin, persyaratan, dan masa berlaku izin juga diatur dalam peraturan ini.
7. **Kewajiban dan Larangan:** Penyelenggara kegiatan usaha wajib menjaga iklim usaha yang sehat, mentaati jam operasional, melaksanakan kemitraan dengan UMKM, menyediakan areal parkir, dan menjaga kebersihan serta keamanan tempat usaha. Terdapat juga larangan terkait monopoli, penimbunan barang, penjualan barang di bawah harga pokok, dan penggunaan tenaga kerja di bawah umur.