Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.28/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.28/MEN/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menangani permasalahan wabah penyakit ikan dan pencemaran kualitas lingkungan secara cepat, tepat, dan terpadu dengan membentuk Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan (LP2IL). LP2IL merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan hama, penyakit ikan, dan lingkungannya. Fungsi LP2IL meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, penerapan metode pemeriksaan, pengujian dan analisis data, pelayanan teknis, monitoring dan pengawasan, serta pengolahan data dan diseminasi informasi. Struktur organisasi LP2IL terdiri dari Urusan Tata Usaha, Subseksi Metode Pemeriksaan, Subseksi Pelayanan Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional. LP2IL berlokasi di Serang, Provinsi Banten, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia.

(-)

(-)