Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, mengarahkan lembaga penanganan masalah kesejahteraan sosial, serta memastikan pelaksanaannya profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Mengkoordinasikan perangkat daerah, menerbitkan tanda pendaftaran LKS, melaksanakan pendataan, merumuskan kebijakan, memberikan rekomendasi akreditasi, penguatan kapasitas kelembagaan, pendayagunaan kemitraan dengan LKS Asing, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, koordinasi antar lembaga, dan memberikan izin teknis kepada LKS Asing.
- Pendirian LKS: Masyarakat dapat mendirikan LKS berstatus badan hukum atau tidak berbadan hukum. LKS tidak berbadan hukum wajib mengubah statusnya menjadi berbadan hukum dalam waktu maksimal 6 bulan.
- Peran dan Fungsi LKS: Sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan fungsi mencegah masalah sosial, memberikan pelayanan sosial, dan memperkuat nilai kesetiakawanan. Pelayanan meliputi rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan.
- Lingkup Wilayah dan Sasaran: LKS Kabupaten melayani wilayah Kabupaten Pohuwato, sementara LKS desa/kelurahan melayani satu desa/kelurahan. Sasaran adalah menanggulangi masalah kesejahteraan sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban kekerasan.
- Pendaftaran LKS: Setiap LKS harus mendaftar ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP. LKS yang tidak mendaftar dikenakan sanksi administratif. Pendaftaran berfungsi untuk pembinaan, pengawasan, dan pemberian rekomendasi.
- Perizinan LKS Asing: LKS Asing harus memiliki izin prinsip dari Menteri Luar Negeri dan izin operasional dari Menteri terkait. Izin teknis dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP diperlukan untuk beroperasi di Kabupaten Pohuwato.
- Standar Penyelenggaraan LKS: Memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan. Standar kelembagaan dikelompokkan menjadi tipe D/Embrio, C/Tumbuh, B/Berkembang, dan A/Mandiri.
- Pendanaan: Berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah.
- Pelaporan: Setiap LKS wajib membuat laporan tertulis secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Bupati.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKS.