Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 2/2018 · Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 · Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2018Tanggal Penetapan:23 April 2018
Etika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaKode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku23 April 2018
Tanggal Penetapan23 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini mengatur tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan Kode Etik DPD dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, serta untuk menuntut Anggota DPD agar berpegang pada nilai moral dan kesusilaan.

Kode Etik ini bertujuan untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota dan lembaga DPD. Asas Kode Etik meliputi keadilan, kepastian, kemanfaatan, kepatutan, integritas, dan tanggung jawab. Anggota DPD harus berkepribadian sebagai insan yang bertakwa, menjunjung tinggi demokrasi, hukum, moral, serta menegakkan hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam Kode Etik ini mencakup etika dan perilaku Anggota, tanggung jawab, integritas, dan disiplin. Anggota wajib mematuhi etika dan perilaku yang telah ditetapkan, bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, menjaga integritas dengan melaporkan kekayaan, serta disiplin dalam menghadiri sidang dan rapat. Kode Etik juga mengatur kegiatan di daerah, kunjungan kerja, perjalanan dinas, cara berpakaian, rahasia kelembagaan, hubungan dengan mitra kerja dan lembaga di luar DPD, hubungan antar anggota dengan alat kelengkapan, serta hubungan dengan konstituen atau masyarakat.

1. Dugaan pelanggaran Kode Etik yang masih dalam proses penyelidikan dan verifikasi Badan Kehormatan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Kode Etik yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

1. Anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dikenai sanksi. 2. Sanksi terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat. 3. Sanksi ringan dapat berupa teguran lisan atau tertulis. 4. Sanksi sedang dapat berupa pemberhentian dari jabatan Pimpinan Alat Kelengkapan atau Pimpinan DPD, atau dibebastugaskan dari kunjungan kerja. 5. Sanksi berat dapat berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagai Anggota.