di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 8/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan huruf g dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang persyaratan calon Kepala Lembang.
Persyaratan calon Kepala Lembang setelah perubahan ini meliputi:
Calon Kepala Lembang juga wajib membuat surat pernyataan kesediaan tinggal di Lembang apabila terpilih. Jika tidak, Kepala Lembang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.