Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 8/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan huruf g dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang persyaratan calon Kepala Lembang.

Persyaratan calon Kepala Lembang setelah perubahan ini meliputi:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Lembang;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat;
  11. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Lembang selama 3 kali masa jabatan; dan
  12. Dikenal dan mengenal wilayah dan masyarakat lembang setempat.

Calon Kepala Lembang juga wajib membuat surat pernyataan kesediaan tinggal di Lembang apabila terpilih. Jika tidak, Kepala Lembang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)