Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2014Tanggal Penetapan:23 Januari 2014
Reklamasi & Pengelolaan PesisirPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2034
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku23 Januari 2014
Tanggal Penetapan23 Januari 2014
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2034 menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
  2. Menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Memperkuat peran serta masyarakat, lembaga Pemerintah dan lembaga Pemerintah Daerah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan.
  4. Meningkatkan nilai sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Rencana struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk sistem pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan, sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi, perikanan dan kelautan, telekomunikasi, sumberdaya air, energi, lingkungan, pengendalian bencana, penelitian kelautan, dan minapolitan).
  2. Rencana pola ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meliputi kawasan pemanfaatan umum (zona hutan produksi, pertanian, perikanan budidaya, perikanan tangkap, pelabuhan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman), kawasan konservasi (hutan lindung, karst, resapan air, konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau kecil, sempadan pantai, dan suaka alam), kawasan strategis nasional tertentu (zona pulau terluar), dan alur laut.
  3. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengendalian, pemantauan, dan pemberian insentif-disinsentif.
  4. Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  5. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf i, j, k, dan l yang tidak sesuai dengan rencana zonasi dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian pelayanan umum sementara, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.