Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 10/2009 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun 1989 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan perkembangan situasi dan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar kesehatan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978, termasuk perubahan pada definisi istilah, nama dan logo PDAM, tujuan usaha PDAM, lapangan usaha PDAM, kepengurusan PDAM, pembentukan Dewan Pengawas, anggaran perusahaan, laporan keuangan, penetapan dan penggunaan laba, tarif air minum, keanggotaan asosiasi, kepegawaian, serta pembinaan dan pengawasan PDAM.

Beberapa perubahan substansial meliputi:

  1. Penetapan tarif air minum oleh Walikota berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas, dengan prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku.
  2. Kewajiban PDAM menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
  3. Pengaturan lebih lanjut mengenai Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM akan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

(-)

(-)